Kayangan,(SK),--- Upaya pencurian Mesin Pembangkit
Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Santong berhasil di gagalkan oleh
Linmas Desa Santong yang sedang melakukan patroli di wilayahnya, pada
hari Kamis malam (08/06) sekitar pukul 24,00 wita dini hari.
PLTMH
yang terletak di Dusun Santong Timur tersebut di peruntukkan bagi
masyarakat Dusun Senjajak Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga, dimana
PLTMH itu merupakan sumbangan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi
Nusa Tenggara Barat beberapa tahun silam.
Menurut Kustur (54) anggota Linmas Desa Santong yang berhasil menggagalkan upaya percobaan pencurian mesin PLTMH tersebut mengatakan, memang mesin PLTMH yang diperuntukkan bagi masyarakat Senjajak Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga dan masyarakat Sangiang Desa Sesait Kecamatan Kayangan tersebut sudah satu tahun tidak berfungsi.Hal tersebut menurutnya, karena kedua kelompok masyarakat yang selama ini memanfaatkan PLTMH itu sebagai sumber penerangan penduduknya sudah tidak lagi menggunakan alat tersebut, karena memang sudah beralih ke listrik PLN.
Dikatakan, barang bukti yang berhasil di amankan pihaknya di Kantor Desa Santong berupa 37 lembar atap Seng dan pelakunya diperkirakan berjumlah 4 (empat) orang, namun berhasil melarikan diri, sedangkan Mesin PLTMH tersebut aman di lokasi.
Menurut Kustur (54) anggota Linmas Desa Santong yang berhasil menggagalkan upaya percobaan pencurian mesin PLTMH tersebut mengatakan, memang mesin PLTMH yang diperuntukkan bagi masyarakat Senjajak Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga dan masyarakat Sangiang Desa Sesait Kecamatan Kayangan tersebut sudah satu tahun tidak berfungsi.Hal tersebut menurutnya, karena kedua kelompok masyarakat yang selama ini memanfaatkan PLTMH itu sebagai sumber penerangan penduduknya sudah tidak lagi menggunakan alat tersebut, karena memang sudah beralih ke listrik PLN.
Dikatakan, barang bukti yang berhasil di amankan pihaknya di Kantor Desa Santong berupa 37 lembar atap Seng dan pelakunya diperkirakan berjumlah 4 (empat) orang, namun berhasil melarikan diri, sedangkan Mesin PLTMH tersebut aman di lokasi.
Camat Kayangan Tresnahadi,S.Pt, ketika mendapatkan laporan dari
Kepala Desa Santong Muhakim, segera memerintahkan Kasi Trantib Kecamatan
Kayangan untuk segera turun ke TKP dan berkoordinasi dengan pihak
terkait sekaligus mengamankan barang buktinya.
Dikatakan, memang mesin PLTMH ini sudah tidak di fungsikan lagi,
karena masyarakat yang memanfaatkan mesin tersebut sudah beralih ke
pelanggan listrik PLN setahun lalu.Sehingga nyaris mesin yang selama ini
di manfaatkan oleh masyarakat Senjajak dan Sangiang itu, tidak lagi di
fungsikan.Penjaga pun yang selama ini bertugas mengoperasikan mesin
tersebut sudah tidak aktif lagi. “Jadi tidak lagi di jaga karena sudah
tidak di fungsikan,”kata Tresnahadi membenarkan.
“Kalau memang alat ini tidak di fungsikan lagi, menjadi kewenangan
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk
mengambilnya. Kita mohonlah agar pihak dinas ini yang
menyelesaikannya,”harapnya.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar