Kayangan,-- Setiap perbuatan terhadap seseorang 
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau 
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah 
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau 
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, lanjut Tresnahadi adalah 
merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya 
kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah 
tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam pertemuan tersebut Tresnahadi merespon dan mendukung diadakannya sosialisasi UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dimaksud, dimana sosialisasi ini melibatkan dua Kecamatan. Ini sangat beralasan karena dengan diadakannya sosialisasi seperti ini, tentunya masyarakat akan memiliki gambaran dan memahami apa isi Undang – Undang KDRT.
Dalam pertemuan tersebut Tresnahadi merespon dan mendukung diadakannya sosialisasi UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dimaksud, dimana sosialisasi ini melibatkan dua Kecamatan. Ini sangat beralasan karena dengan diadakannya sosialisasi seperti ini, tentunya masyarakat akan memiliki gambaran dan memahami apa isi Undang – Undang KDRT.
Tresnahadi juga mengingatkan bahwa dengan adanya perkembangan 
teknologi dewasa ini, lebih-lebih dengan dunia glamour yang serba wah 
tersebut, harus bisa difilter terutama yang berdampak negative.
“Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai berkembang pada 
generasi muda kita,”tegas Tresnahadi.
“Saya minta kepada kita semua yang hadir ditempat ini, mari kita 
ikuti Sosialisasi ini dengan serius serta dengan sebaik-baiknya agar 
kita bisa memahami isi UU dimaksud, sehingga didalam kehidupan 
bermasyarakat bisa kita terapkan.”ajak Tresnahadi.
Sementara itu, pemateri dalam Sosialisasi UU No.23 Tahun 2004 tentang
 PKDRT Muhadi,SH menyampaikan bahwa, Undang-Undang ini dibuat oleh 
Pemerintah adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam 
masyarakat.Tidak menutup kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga pasti 
ada dalam kehidupan bermasyarakat. 
Kekerasan ini bisa berwujud kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa 
sakit, jatuh sakit atau luka berat, ada pula berwujud kekerasan psikis, 
yang dapat mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, 
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau bisa 
berakibat pada penderitaan psikis berat pada diri seseorang. Selain itu,
 sebut Muhadi, bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga juga 
dapat berupa kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.
“Seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup RTnya, padahal 
menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau 
perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan 
kepada orang tersebut, termasuk pelarangan untuk bekerja bagi yang layak
 di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali 
orang tersebut,”urai Muhadi serius.
Apabila terjadi hal-hal yang menurut hukum termasuk kekerasan dalam rumah tangga, maka korban juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lain baik sementara maupun berdasarkan penetapan perlindungan dari pengadilan; Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis; Mendapatkan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; Mendapatkan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mendapatkan pelayanan bimbingan rohani.
Apabila terjadi hal-hal yang menurut hukum termasuk kekerasan dalam rumah tangga, maka korban juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lain baik sementara maupun berdasarkan penetapan perlindungan dari pengadilan; Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis; Mendapatkan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; Mendapatkan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mendapatkan pelayanan bimbingan rohani.
Lebih jauh Muhadi menjelaskan tentang kewajiban pemerintah dan 
masyarakat dalam hal mencari jalan keluar kasus-kasus kekerasan yang 
terjadi dalam rumah tangga. Diantaranya adalah merumuskan kebijakan 
tentang penghapusan kekerasan dalam RT; menyelenggarakan komunikasi, 
informasi dan edukasi tentang kekerasan dalam RT; menyelenggarakan 
advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dalam RT; menyelenggarakan 
pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu KDRT serta menetapkan 
standar pelayanan yang sensitif gender.
Sementara pemateri yang lain dari Bidang PP dan PA BPM, PPKB, Pemdes 
KLU Melsip, menjelaskan materi tentang upaya pemerintah dalam memberikan
 pelayanan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, diantaranya 
Penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;Penyediaan 
aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani; 
Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program 
pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan 
Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman 
korban.
“Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT
 wajib melakukan upaya sesuai batas kemampuannya untuk mencegah 
berlangsungnya tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada 
korban,”jelas Melsip.
Selain itu lanjutnya, orang juga bisa memberikan pertolongan darurat;
 dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.(Eko).
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar