Kayangan,-- Hutan merupakan sumberdaya alam karunia
Tuhan Yang Maha Esa, yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh ummat
manusia berupa manfaat ekologi,social maupun ekonomi secara seimbang
dan dinamis.
Demikian dikatakan Zainudin, mewakili Kepala DPPKKP KLU pada acara
pembukaan Sosialisasi Perda No.6 tahun 2011 tentang Ijin Pengurusan dan
Pengendalian Kayu yang berasal dati Tanah Milik (IPPKTM), yang
berlangsung di aula Kantor Camat Kayangan,Rabu (16/11).
Hadir dalam pertemuan tersebut selain Camat Kayangan berserta Muspika
dan seluruh Karyawan Kantor Camat Kayangan, hadir pula para pimpinan
SKPD,Kepala Desa,Kepala Dusun,tokoh masyarakat,tokoh agama dan tokoh
pemuda se Kecamatan Kayangan.
Dikatakan Zainudin, maksud diadakan sosialisasi ini bahwa selama
pisah dengan Kabupaten Induk (Lobar) masih diberlakukan Perda Lombok
Barat tentang system pengurusan ijin pengendalian kayu yang berasal dari
tanah milik.
“Hampir satu tahun kita masih menggunakan Perda Lombok Barat dan
selama itu pula pemantauan kita terkait dengan ijin penebangan kayu
luput dari perhatian kita,sehingga jika masyarakat melakukan penebangan
kayu dari tanah milik pribadi, belum kita tertibkan, ”katanya jujur.
Zainudin juga mengakui bahwa proses penyusunan draf Perda ini, memakan waktu yang sangat panjang hingga disetujui DPRD KLU.
Zainudin juga mengakui bahwa proses penyusunan draf Perda ini, memakan waktu yang sangat panjang hingga disetujui DPRD KLU.
Camat Kayangan Tresnahadi dalam sambutannya mengatakan sangat setuju dengan adanya sosialisasi ini, karena selama ini yang dijadikan rujukan DPPKKP KLU masih menggunakan Perda Lobar. Namun seiring berjalannya waktu, KLU sudah memiliki Perda baru tentang bagaimana mekanisme pengurusan ijin penebangan kayu yang berasal dari tanah milik.
“Itulah sebabnya bahwa untuk memahami isi Perda ini, haruslah
diadakan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat KLU, karena merekalah
yang bersentuhan langsung dengan Perda ini,”ingatnya.
Camat Kayangan pada kesempatan itu mengajak seluruh peserta yang
hadir untuk mengikuti sosialisasi ini sebaik mungkin untuk dipahami
semoga ada manfaatnya bagi masyarakat KLU umumnya dan masyarakat
Kayangan khususnya.
Diakhir sambutannya Camat Kayangan membuka secara resmi Sosialisasi
Perda No.6 Tahun 2011 tentang Ijin Pengurusan dan Pengendalian Kayu yang
bersal dari Tanah Milik (IPPKTM).
Muzhab Kabid Kehutanan DPPKKP KLU dalam penyampaian materi
sosialisasinya menyatakan beberapa hal penting terkait dengan isi Perda
No.6 tahun 2011. Dikatakannya bahwa sesui dengan ketentuan Pasal 36 UU
No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa pemanfaatan hutan kayu yang
mempunyai fungsi produksi, dapat dilakukan kegiatan untuk memproduksi
hasil hutan sesuai potensi dan daya dukung lainnya.
Semakin meningkatnya pemanfaatan kayu yang berasal dari tanah milik
sebagai alternative pemenuhan bahan bangunan dan lainya bagi masyarakat,
maka perlu diatur pengurusan dan pengendaliannya dengan maksud agar
sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara terarah, terkendali, efesien
dan lestari.
“Pengurusan dan pengendalian kayu dimaksud dilaksanakan berdasarkan asas manfaat,asas lestari dan asas kepastian hukum,”urai Muzhab.
Yang terpenting menurutnya bahwa pengurusan dan pengendalian dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan kayu yang berasal dari tanah milik, baik untuk kepentingan pembangunan maupun industry agar keseimbangan ekosistem dan kelestarian sumber daya alam hayati tetap terjaga.
Berdasarkan pengalaman selama ini di masyarakat sering menebang kayu
secara berlebihan sehingga banyak yang tidak dimanfaatkan. “Ini yang
perlu kita atur dengan adanya Perda sekarang,”katanya.
Sementara persyaratan yang diperlukan oleh masyarakat untuk
pengurusan ijin pemanfaatan kayu ditanah miliknya, Muzhab menyatakan
bahwa itu cukup pemohon datang ke Kantor Desa setempat dengan membawa
foto copy KTP pemohon dilengkapi SPPT tanah untuk dibuatkan pengantar
pengurusan ijinnya.
Ditegaskan Muzhab bahwa yang harus dicermati dari isi Perda No.6
tahun 2011 tentang Pengurusan Ijin Menebang Kayu adalah ada pada pasal
6.
“Hingga saat ini yang berhak menandatangani surat ijin penebangan kayu adalah Bupati atau Pejabat yang ditunjuk,”tegas Muzhab yang asli Telagawareng Pemenang Barat ini.
“Untuk ijin penebangan kayu yang berasal dari tanah milik dan
diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, maka yang menanda tangani surat
ijinnya bisa Kepala UPTD Kehutanan setempat. Tetapi jika itu untuk
kepentingan perusahaan, maka yang menanda tangani surat ijinnya adalah
Bupati,”rinci Muzhab.
Di akui Muzhab bahwa sebenarnya Perda No.6 tahun 2011 tersebut untuk
wilayah Kayangan sudah diberlakukan sejak bulan Agustus 2011 lalu.
“Ada beberapa Kepala Desa sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan isi Perda tersebut,”selorohnya. (Eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar