Sesait, Lombok Utara - Sosialisasi Lambang Daerah Kabupaten Lombok Utara yang dilakukan oleh Pansus DPRD KLU berlangsung cukup alot, di aula Kantor Camat Kayangan ( 08/02/2011).
Hadir dalam sosialisasi ini, selain anggota Pansus delapan orang, termasuk staf Sekretariat DPRD KLU, juga dihadiri seluruh pimpinan SKPD,para Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya.
Camat Kayangan Tresnahadi, dalam pengantarnya pada acara ini, mengungkapkan secara umum seputar maksud dan tujuan kedatangan Pansus DPRD di wilayah Kecamatan Kayangan. Dalam sesi tanya jawab, Tresnahadi kembali memandu acara dimaksud.
Sementara itu Ketua Pansus Djekat, menegaskan bahwa, Lambang Daerah adalah sebagai sebuah simbul dari karakteristik dan geografis dari suatu daerah. Sehingga memungkinkan setiap orang bisa saja berpendapat dan beropini. Lambang Daerah Kabupaten Lombok Utara inipun, tidak terlepas dari saran dan kritikan elemen masyarakat dari berbagai lini. ”Kritikan yang lebih banyak dan sering di soroti adalah diberikan kepada simbul Mesjid dan simbul gunung. Sementara yang di inginkan oleh inisiator ( Eksekutif ) tetap ada adalah bahwa simbul Mesjid itu merupakan lambang budaya/peradaban masyarakat KLU,” tegas Djekat.
Hujan interupsi pun berlangsung silih berganti dari peserta yang hadir. Para peserta banyak yang menyoroti masalah simbul – simbul, masalah warna, masalah bentuk maupun tata letak dari simbul-simbul yang ada di Lambang Daerah. Bahkan ada tokoh adat di KLU juga menyoroti keberadaan Berugak harus ada di Lambang Daerah KLU mendatang. Menurutnya, bahwa Berugak adalah simbul dari demokrasi dan simbul per-eratan tali silaturrahmi.
Menurut salah seorang anggota Pansus Nasahar, menjelaskan bahwa, Lambang Daerah Kabupaten Lombok Utara yang sekarang ini, masih menggunakan Peraturan Bupati sebagai dasar hukumnya. Sehingga untuk peningkatan status hukumnya harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Di jelaskan Nasahar, bahwa Pansus ini tidak dalam kapasitas ingin merubah Lambang Daerah, tetapi lebih pada tatanan hanya mensosialisasikan dan memberikan masukan terhadap makna-makna simbul maupun warna yang ada dalam Lambang Daerah tersebut. Sehingga nantinya akan sesuai dengan karakter masyarakat dan kondisi geografis Kabupaten Lombok Utara.(Eko).
Hadir dalam sosialisasi ini, selain anggota Pansus delapan orang, termasuk staf Sekretariat DPRD KLU, juga dihadiri seluruh pimpinan SKPD,para Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya.
Camat Kayangan Tresnahadi, dalam pengantarnya pada acara ini, mengungkapkan secara umum seputar maksud dan tujuan kedatangan Pansus DPRD di wilayah Kecamatan Kayangan. Dalam sesi tanya jawab, Tresnahadi kembali memandu acara dimaksud.
Sementara itu Ketua Pansus Djekat, menegaskan bahwa, Lambang Daerah adalah sebagai sebuah simbul dari karakteristik dan geografis dari suatu daerah. Sehingga memungkinkan setiap orang bisa saja berpendapat dan beropini. Lambang Daerah Kabupaten Lombok Utara inipun, tidak terlepas dari saran dan kritikan elemen masyarakat dari berbagai lini. ”Kritikan yang lebih banyak dan sering di soroti adalah diberikan kepada simbul Mesjid dan simbul gunung. Sementara yang di inginkan oleh inisiator ( Eksekutif ) tetap ada adalah bahwa simbul Mesjid itu merupakan lambang budaya/peradaban masyarakat KLU,” tegas Djekat.
Hujan interupsi pun berlangsung silih berganti dari peserta yang hadir. Para peserta banyak yang menyoroti masalah simbul – simbul, masalah warna, masalah bentuk maupun tata letak dari simbul-simbul yang ada di Lambang Daerah. Bahkan ada tokoh adat di KLU juga menyoroti keberadaan Berugak harus ada di Lambang Daerah KLU mendatang. Menurutnya, bahwa Berugak adalah simbul dari demokrasi dan simbul per-eratan tali silaturrahmi.
Menurut salah seorang anggota Pansus Nasahar, menjelaskan bahwa, Lambang Daerah Kabupaten Lombok Utara yang sekarang ini, masih menggunakan Peraturan Bupati sebagai dasar hukumnya. Sehingga untuk peningkatan status hukumnya harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Di jelaskan Nasahar, bahwa Pansus ini tidak dalam kapasitas ingin merubah Lambang Daerah, tetapi lebih pada tatanan hanya mensosialisasikan dan memberikan masukan terhadap makna-makna simbul maupun warna yang ada dalam Lambang Daerah tersebut. Sehingga nantinya akan sesuai dengan karakter masyarakat dan kondisi geografis Kabupaten Lombok Utara.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar